Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) diamanahkan dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2017 yang terbit pada 12 Januari lalu. Sebanyak 71 dokter spesialis telah disepakati untuk ditempatkan di 27 provinsi melalui penandatanganan MoU antara Kemenkes dan Gubernur serta bupati atau wali kota disebar akhir Maret 2017.
“Jadi ada 24 bupati dan wali kota dan gubernur Sulawesi Tengah yang akan menandatangani MoU di tahap pertama ini. Yang sekarang, untuk bagian pertama kami baru akan menempatkan 71 dokter spesialis di 27 provinsi yang sebagian besar ditempatkan di 61 kabupaten atau kota yang kumpul hari ini,” kata Kepala Badan PPSDM Kesehatan drg. Usman Sumantri, M.Sc sebelum menandatangani MoU di Hotel Grand Sahid Jaya di Jakarta (9/3).
Pada tahap pertama, animo terhadap WKDS begitu tinggi. Sebanyak 144 rumah sakit yang mendaftar, 121 rumah sakit di antaranya divisitasi. Sebagaimana prosedur yang ditetapkan, sebelum dokter spesialis tersebut ditempatkan dilihat terlebih dahulu kesiapan dari sisi rumah sakit
“Dari 121 rumah sakit yang divisitasi, ada 90 rumah sakit yang kita rekomendasikan untuk ditempati dokter spesialis. Visitasi dilakukan oleh kolegium yang masuk ke dalam komite wajib kerja dokter spesialis. Jadi kami (Kemenkes) lebih banyak memfasilitasi,” kata drg. Usman
Proses penempatan terus dilakukan karena bulan depan akan dilakukan visitasi kembali untuk melihat yang dibutuhkan di rumah sakit. Mulai dari sarana prasarana hingga kebutuhan insentif tambahan. Karena dari pusat, kata drg. Usman, insentifnya tidak akan memadai karena itu pihaknya berharap dari daerah tetap memberkan insentif
Undang-Undang Praktek Kedokteran memungkinkan seorang dokter bekerja di tiga tempat. Karena itu, WKDS akan ditempatkan di satu rumah sakit supaya loyal pada satu rumah sakit.
“Spesialis yang kita tempatkan ini hanya bekerja satu rumah sakit, monoloyalitas. Dia tidak boleh bekerja di tiga rumah sakit,” kata drg. Usman.
Jadi dengan demikian pendapatan tidak akan sama seperti di tiga rumah sakit. Oleh karena itu, Kemenkes berharap adanya tambahan insentif dari bupati atau wali kota. Penempatan yang aman menjadi persyaratan agar para dokter spesialis betah.
Kepala Dinas diharapkan dapat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah di bawah arahan bupati dan walikota agar bisa menata tenaga kesehatan. Karena hingga kini ada tenaga kesehatan yang menumpuk di satu Puskesmas, tapi di Puskesmas lain kosong.
“Ini bukan hanya masalah spesialis tapi masalah target kesiapan lain termasuk distribusi tenaga kesehatan, dan penandatanganan MoU ini sebagai bentuk komitmen kita terkait WKDS,” kata drg. Usman.