wong ndeso

20 Januari 2018

20 Januari 2018 | oleh Misbah | Kategori:

Upaya pengembangan pasar Sukuk Negara yang efisien, aktif dan likuid terus dilakukan agar penerbitan Sukuk Negara dalam jumlah yang mencukupi dengan biaya yan g efisien dan risiko yang terkendali dapat dilakukan secara berkesinambungan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut. 

Strategi Pengembangan Pasar Sukuk Negara


Pertama, menjaga transparansi informasi pengelolaan Sukuk Negara. Investor memerlukan informasi pengelolaan Sukuk Negara terutama terkait profil kebijakan pemerintah, pengelolaan utang secara umum, maupun jadwal penerbitan Sukuk Negara dalam periode tertentu. Pemerintah termasuk DJPPR saat ini telah melakukan tranparansi informasi yang diperlukan oleh investor melalui berbagai media. Investor dapat dengan mudah mengetahui kebijakan pemerintah terkait pengelolaan utang secara umum maupun Sukuk Negara. Investor juga dapat melihat bahwa saat ini utang pemerintah sudah dikelola dengan baik sehingga rasio utang berada pada level aman. Transparansi informasi ini perlu dipertahankan agar investor semakin yakin menempatkan portofolio investasinya pada Sukuk Negara. 

Kedua, pengembangan basis investor dan inovasi produk. Pemerintah juga perlu mengembangkan basis investor Sukuk Negara yang heterogen agar pasar Sukuk Negara semakin likuid. Investor yang memiliki kebutuhan jenis instrumen, penilaian risiko, dan horison investasi yang berbeda akan mendorong likuiditas suatu pasar. Untuk itu, pemerintah perlu terus mengembangkan basis investor baik domestik, internasional, ritel maupun institusi. Investor institusi sektor keuangan syariah perlu mendapat perhatian khusus karena saat ini partisipasinya masih sangat kecil. Selain itu, investor kalangan menengah ke bawah juga perlu mendapat perhatian agar semakin banyak yang berpartisipasi. Hal ini juga mendukung pengembangan keuangan inklusif. Untuk itu pemerintah juga perlu melakukan inovasi produk sesuai dengan preferensi investor. 

Ketiga, pembentukan Primary Dealers System (PDS) SBSN. PDS adalah suatu kesepakatan antara pemerintah selaku pengelola SBSN dengan para dealer yang terdiri dari bank dan/atau perusahaan sekuritas untuk mengembangkan pasar SBSN. Adanya PDS akan mengurangi risiko pasar karena setiap dealer diwajibkan menyampaikan penawaran dalam setiap lelang penjualan SBSN. Selain itu dealer wajib memperdagangkan SBSN yang dimilikinya di pasar sekunder dalam jumlah tertentu. Kewajiban tersebut akan membantu Pemerintah dalam memenuhi target penerbitan SBSN dan mendorong likuiditas SBSN di pasar sekunder. 

Terakhir, pengembangan helpdesk Sukuk Negara. Sebagai upaya diseminasi informasi kepada masyarakat umum dan antisipasi kebutuhan informasi calon investor, maka diperlukan sarana prasarana pendukung. Calon investor akan merasa nyaman bila dapat memperoleh informasi dari satu tempat secara cepat dan tepat. Untuk itu pemerintah perlu mengembangkan suatu helpdesk yang merupakan centre point yang memberikan informasi atau bantuan kepada para calon investor dan masyarakat umum.